BALI, KOMPAS.TV - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna, mengkritik putusan Hakim MK yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Menurut Dewa Gede Palguna, putusan tersebut tidak masuk akal. Sebab, kata dia, tidak ada pertimbangan konstitusional dari putusan tersebut.
Baca Juga: Putusan MK Langsung Berlaku, Masa Jabatan Firli Bahuri dkk di KPK Diperpanjang 1 Tahun
"Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya," kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat (26/5/2023).
"Tidak ada ratio decidendi dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu."
Dewa Palguna berpandangan Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut, karena hal itu menjadi wilayah pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR.
Palguna mengaku jika masih menjadi hakim MK, dirinya bakal menjadi pihak yang ikut berbeda pendapat terkait putusan tersebut. Hal itu sama seperti yang dilakukan empat hakim MK.
"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK," ujar Dewa Palguna.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Tanggapi Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Bingung bin Ajaib, MK sangat Inspiratif
Ia pun mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak konstitusional dibandingkan lima tahun.
"Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" ucap Palguna.
Apalagi, lanjut dia, kemudian membandingkannya dengan jabatan di institusi lain.
"Misalnya, kalau pertanyaannya kenapa tidak disamakan dengan jabatan Mahkamah Konstitusi atau dengan masa jabatan yang lain," tuturnya.
Dewa Palguna menegaskan bahwa terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional.
"Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan Presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini 'kan tidak," katanya.
Baca Juga: Kata Maruf Amin soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun: Biar Lebih Efektif Berantas Korupsi
Hal itulah, kata dia, yang namanya legal policy dari pembentuk undang-undang, dan itu tidak bisa dipengaruhi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan ini konstitusional, sementara yang lain tidak konstitusional.
"Oleh karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi ya sudah mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujarnya.
"Pasal 47 dalam UU Mahkamah Konstitusi mengatakan punya kekuatan hukum mengikat jadi mau apalagi."
Tetapi kemudian, kata Dewa Palguna, putusan itu akan menjadi milik publik, dalam pengertian sekarang sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka hak publik pula untuk mengkritisinya.
"Termasuk saya sebagai bagian dari publik yang kebetulan dulu pernah ada di sana (MK)" ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga: Nurul Ghufron Bersyukur Gugatannya Soal Masa Jabatan Ketua KPK Dikabulkan MK
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.