JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menghormati atas putusan MK tersebut. Ia menilai dengan diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK, diharap dapat semakin efektif dalam upaya penanganan korupsi ke depannya.
Baca Juga: Soal KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, Novel Baswedan: Tak Lazim, Aneh dan Janggal
Sebab, kata dia, ada rentang waktu yang cukup bagi KPK untuk menangani soal korupsi dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif,” kata Ma’ruf Amin dikutip dari Kompas.id, Kamis (25/5/2023).
“Karena itu, dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali itu, kalau pemerintah seperti itu.”
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait apakah putusan MK itu langsung diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini atau tidak, Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan MK.
Namun, dari informasi yang diterimanya, kata dia, putusan MK tersebut akan langsung diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, maka jabatan pimpinan KPK saat ini akan ditambah satu tahun lagi menjadi lima tahun.
Baca Juga: Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah Konstitusi
“Menurut yang saya dengar, informasinya, jadi (masa jabatan pimpinan) KPK yang sekarang ini ditambah, berlaku sekarang, berarti. (Masa jabatan) dia berarti tambah satu tahun menjadi lima (tahun). Kita harapkan nanti efektif,” ucapnya.
Ma’ruf Amin menambahkan bahwa putusan MK terkait penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut sudah final.
”Ya, saya kira, memang putusan MK itu, kan, final and binding. Jadi itu sudah menjadi ketentuan,” kata Ma’ruf Amin.
“Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi. Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu untuk menghindari polemik di masyarakat.”
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditambah menjadi 5 tahun dari yang sebelumnya 4 tahun.
Baca Juga: Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya
Putusan dibacakan oleh Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Arief menjelaskan, putusan itu diambil karena pertimbangannya sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun.
"Sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata Arief Hidayat.
Semetara selama ini sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 dinilai menyebabkan kinerja KPK jadi tidak independen.
"Karena dengan kewenangan DPR dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.