JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah menghormati atas putusan MK tersebut. Ia menilai dengan diperpanjangnya masa jabatan pimpinan KPK, diharap dapat semakin efektif dalam upaya penanganan korupsi ke depannya.
Baca Juga: Soal KPK Tidak Menahan Sekretaris MA, Novel Baswedan: Tak Lazim, Aneh dan Janggal
Sebab, kata dia, ada rentang waktu yang cukup bagi KPK untuk menangani soal korupsi dengan adanya perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat (tahun) ke lima (tahun) lebih baik, lebih efektif,” kata Ma’ruf Amin dikutip dari Kompas.id, Kamis (25/5/2023).
“Karena itu, dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali itu, kalau pemerintah seperti itu.”
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait apakah putusan MK itu langsung diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini atau tidak, Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah masih menunggu keputusan MK.
Namun, dari informasi yang diterimanya, kata dia, putusan MK tersebut akan langsung diterapkan kepada pimpinan KPK saat ini. Dengan demikian, maka jabatan pimpinan KPK saat ini akan ditambah satu tahun lagi menjadi lima tahun.
Baca Juga: Ketua MK Ditangkap KPK, Kisah Tahun 2013 yang Mencoreng Wajah Mahkamah Konstitusi
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.