JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga korban penganiayaan David Ozora merasa kecewa dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Sebab, sudah tiga bulan kasus penganiayaan yang menjerat anak mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu bergulir di kepolisian.
Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan
Namun, hingga saat ini, kasus tersebut urung dibawa ke meja hijau untuk disidangkan. Penyebabnya, karena berkas perkara kasus penganiayaan tersebut hingga kini tak kunjung lengkap.
Padahal, salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan David, yakni anak AG (15), telah selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perempuan berusia 15 tahun itu kemudian divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Terkait persoalan yang berlarut-larut itu, keluarga korban menyampaikan secara terbuka mengenai kekecewaannya kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Kekecewaan itu disampaikan oleh paman korban bernama Alto Luger melalui akun Twitter pribadinya. Iamenyampaikan bahwa keluarga korban sudah lelah mengikuti ketidakjelasan proses hukum Mario Dandy.
Dengan nada menyindir, Alto pun tak tanggung-tanggung meminta agar penyidik Polda Metro Jaya membebaskan saja Mario Dandy Satriyo dari penjara.
“Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini,” kata Alto dikutip dari Twitter pribadinya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Kasus Mario Dandy Makan Waktu Panjang, Ini Alasannya
Selain itu, Alto juga menyindir agar pelaku yang tak lain adalah Mario Dandy Satriyo diangkat sebagai Duta Free Kick.
“Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya.
Alto kemudian mengakhiri pernyataannya dengan ucapan bahwa harapan pihak keluarga D kepada Polda Metro Jaya sudah pupus.
“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih,” kata Alto mengakhiri.
Dilansir dari Kompas.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara Mario Dandy dan temannya Shane Lukas (19) yang baru dikembalikan oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 karena kurang lengkap.
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Senin (22/5).
Baca Juga: Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Ade enggan menjelaskan secara terperinci soal progres penelitian berkas perkara kedua pemuda itu. Dia juga tak merinci kekurangan apa yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi oleh polisi.
Ade hanya mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut, jika berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap.
Kuasa hukum D, Mellisa Anggraini berharap agar proses pelengkapan dan penelitian berkas perkara Mario dan Shane bisa segera selesai.
"Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan. Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," ujar Ade.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.