Vonis PN Jakarta Selatan tersebut kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menilai 3,5 tahun penjara dirasa sudah cukup.
Baca Juga: Babak Baru AG Mantan Pacar Mario Dandy: Kasasi ke PN Jaksel Usai Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara
Tersangka Mario yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (kini telah dipecat), Rafael Alun, menganiaya korban DO pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario berdalih, ia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario hingga akhirnya menganiaya korban sampai koma.
Dalam kasus ini, AG berperan membujuk DO untuk keluar dari rumah temannya dan menemuinya dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar.
AG dan Shane menyaksikan penganiayaan tersebut. Shane bahkan merekam penganiayaan terhadap DO.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Update Kasus Rafael Alun: KPK Cecar Mario Dandy Satrio soal Mobil Rubicon yang Pernah Dipamerkan
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario Dandy dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 Ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 Ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.