JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa penyanyi Nindy Ayunda terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, pada Jumat (26/5/2023) mendatang.
Nindy diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan menyembunyikan buronan Dito Mahendra.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo.
"Selanjutnya hari Jumat (26/5), Nindy kita panggil sebagai saksi (panggilan pertama) terkait menyembunyikan tersangka," kata Djuhandhani, Selasa (23/5), dikutip dari Tribunnews.
Sebagai informasi, saat ini Dito Mahendra telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api ilegal.
Lebih lanjut Djuhandhani mengungkapkan, sejatinya itu bukanlah panggilan pertama untuk Nindy.
Penyidik sempat memanggil Nindy, namun kekasih Dito Mahendra tersebut tidak hadir memenuhi panggilan.
Diberitakan sebelumnya, Djuhandhani mengatakan, pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Selain terkait kepemilikan senpi ilegal, polisi juga membuka peluang tersangka yang menyembunyikan keberadaan lelaki yang kini tengah buron.
Baca Juga: TNI AD Bantah Intimidasi Nindy Ayunda: Kami ke Kediamannya untuk Selidiki Senpi Dito Mahendra
“(Peluang tersangka lain) Ada yang kepemilikan (senpi ilegal). Ada yang menyembunyikan (tersangka Dito),” kata Djuhandhani, Senin (22/5).
Menurut penjelasannya, kemungkinan tersangka baru setelah melakukan penggeledahan terhadap dua rumah Dito Mahendra.
Di mana polisi kemudian memeriksa lima asisten rumah tangga (ART) Dito.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan meyakini ada kemungkinan ada tersangka lain," jelas Djuhandhani.
"Saat ini penyidik akan mengembangkan dengan alat bukti yang ada," tuturnya.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menerbitkan surat DPO atas nama Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Hingga kini, keberadaannya pun masih belum diketahui.
Surat DPO ini diterbitkan usai Dito dianggap tak kooperatif karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.
Adapun surat DPO Dito tersebut terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.
Baca Juga: Polisi Sebut Ada Tersangka Lain di Kasus Dito Mahendra: Kepemilikan Senjata dan Sembunyikan Buronan
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.