Pada Desember 2021, saat harusnya penggunaan anggaran dari proyek tersebut dipertanggungjawabkan, barang atau item dari proyek itu tidak ada.
Ketika itu, lanjut Mahfud, pihak yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan itu meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022.
“BTSnya itu, tower-towernya itu tidak ada. Lalu dengan alasan Covid minta perpanjangan, padahal uangnya ini sudah keluar tahun 2020 tahun 2021," katanya.
“Minta perpanjangan sampai Maret, seharusnya itu tidak boleh secara hukum, tapi diberi perpanjangan 21 Maret, sampai bulan Maret, lalu dilaporkan sekitar 1.100 tower,” imbuh Mahfud.
Kala itu, dari target sebanyak 4.200 tower, yang dilaporkan telah selesai pengerjaannya baru sebanyak 1.100 tower.
Setelah melalui pemeriksaan satelit, diketahui bahwa dari jumlah 1.100 yang dilaporkan selesai tersebut hanya ada 958.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi,” kata Mahfud.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Berhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo
“Tetapi, diasumsikan dulu bahwa itu benar, dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 T, sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Ketidakjelasan dana tersebut, lanjut Mahfud, harus dipertanggungjawabkan di pengadilan, jumlahnya mencapai sekitar Rp8 triliun lebih.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Johnny G Plate, mantan Menkominfo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.