JAKARTA, KOMPAS.TV - Di penghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate masuk ke dalam deretan menteri yang terseret kasus korupsi.
Dia menjadi menteri kelima yang berurusan dengan hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan kasus ini sudah diselidiki Kejagung sejak Juli 2022. Kemudian proses penyidikan dilakukan pada bulan Oktober 2022.
"Butuh waktu empat bulan kami menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan butuh waktu delapan bulan kami baru menetapkan tersangka. Saya rasa dari hitungan waktu bisa kita simpulkan bahwa kami sama sekali tidak ada agenda atau keterkaitan dengan kegiatan politik di luar," ujar Kuntadi di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (17/5/2023) malam.
Berdasarkan urutan waktu, ada empat menteri era Jokowi selain Johnny G Plate yang terseret korupsi lagi.
Yaitu Idrus Marham, politikus Partai Golkar yang juga saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial. Idrus terseret kasus saat dia menjabat anggota DPR yaitu kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Idrus menerima suap Rp2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta kepada Idrus. Kasus Idrus terjadi di penghujung periode pertama pemerintahan Jokowi.
Baca Juga: Surya Paloh Tak Akan Sodorkan Nama Menkominfo ke Jokowi Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka
Kemudian urutan ketiga ada nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kala itu, Imam Nahrawi, yang dipidana karena menerima Rp26,5 miliar. Uang tersebut berasal dari program bantuan pemerintah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Politikus PKB ini kemudian dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta. Kasus Imam Nahrawi juga di periode pertama pemerintahan Jokowi.
Namun yang paling menghebohkan adalah saat Juliari Batubara dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di urutan kedua. Sebab terjadi di saat Covid-19 dan manteri sosial ini terbilang berani sebab yang dikorupsi adalah bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.
Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.
Dari jumlah itu, diduga total suap yang diterima oleh Juliari sebesar Rp8,2 miliar. Akibat perbuatannya, politikus PDI-P ini pun dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara kasus korupsi yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjadi berdekatan dengan Juliari Batubara. Politikus Partai Gerindra ini ditangkap KPK Selasa, 24 November 2020. Edhy dicokok KPK saat ia dan sejumlah pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sepulang dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Setelah melakukan pemeriksaan, Rabu, 25 November KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga: Menteri Jokowi Terseret Kasus Korupsi, Usman Hamid: yang Gagal Berantas Korupsi Jangan Dipilih Lagi
Setelah menjadi proses pengadilan, 15 Juli 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Edhy. Selain itu, Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider 2 tahun penjara.
Juliari dan Edhy Prabowo terjadi di awal periode kedua pemerintahan Jokowi.
Kemudian terkini adalah Johnny G Plate yang juga Sekjen Partai NasDem pada Rabu (17/5) kemarin resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejagung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.