"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik."
"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejagung tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Menkominfo Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut dia, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny G Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023) dalam Breaking News KompasTV.
Ia menyebut, pihaknya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan rumah dinas Johnny G Plate.
"Selanjutnya, setelah kami lakukan pemeriksaan kami lakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Kominfo," kata Kuntadi.
Johnny menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima orang tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Cerita Surya Paloh Pernah Tanya Johnny Plate Soal Keterlibatan di Korupsi Proyek BTS
Yohan Suryanto (YS) selalu tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.