Kompas TV nasional hukum

Masalah Hukum Menkominfo Tidak Ada Kaitan dengan Politik, KSP: Kasus Berjalan Sebelum Deklarasi

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 07:40 WIB
masalah-hukum-menkominfo-tidak-ada-kaitan-dengan-politik-ksp-kasus-berjalan-sebelum-deklarasi
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Di kesempatan yang sama Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan bagi masyarakat yang mendapat informasi setengah-setengah apalagi dari media sosial, penetapan tersangka Menkominfo Johnny yang juga sekjen Partai Nasdem akan menilai ada campur tangan penguasa. 

Namun penilaian tersebut sangat sumir mengingat proses hukum yang dilakukan Kejagung dijalankan jauh sebelum tahun politik. Sebelum Nasdem mendeklarasikan Anies sebagai bakal cawapres.

Baca Juga: Pendapat Surya Paloh, Kasus Johnny G Plate Berdampak ke Elektabilitas Anies dan NasDem

"Kalau pun ada skenario intervensi politik terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah, selama itu bersih tidak ada terindikasi dengan kasus hukum, saya kira tidak akan ada persoalan apa pun," ujar Adi. 

Adi mencontohkan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, merupakan dua politikus yang hampir lima tahun di periode pertama Presiden Jokowi memberikan kritik tegas kepada pemerintah. 

Faktanya kedua tokoh tersebut tidak dikriminalisasi dalam kasus hukum. 

"Artinya politisi memang penuh risiko, selama bersih maka tidak akan ada kaitannya dengan hukum. Secara faktual sudah diungkapkan ada kerugian negara Rp8,32 triliun," ujar Adi. 


 

Adapun Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung usai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).

Johnny pertama kali diperiksa Kejagung pada 14 Februari 2023. Usai ditetapkan tersangka, Sekjen Partai Nasdem itu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama terhitung, Rabu (17/5/2023).

Sebelum Johnny Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). 

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x