JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, berpendapat, pejabat pembuat komitmen (PPK) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap pelaksanaan suatu proyek.
Penjelasan itu disampaikan Jamin dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (17/5/2023), membahas kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
“Tapi, yang perlu kita perhatikan di sini, dalam suatu proyek, siapa yang paling bertanggung jawab terkait proyek tersebut,” tuturnya.
Menurut Jamin, dalam konteks ini, Johnny G Plate selaku menteri merupakan pengguna anggaran, yang mungkin lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Buntut Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Surya Paloh Tunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen NasDem
“Dalam konteks menteri, dia ini kan sebagai pengguna anggaran, sehingga mungkin ada kelalaian dalam mengawasi penyelenggaraan proyek,” tuturnya.
“Padahal dalam suatu proyek tersebut sebenarnya ada yang paling bertanggung jawab, ada yang disebut PPK, pejabat pembuat komitmen, selain dari pengguna anggaran.”
Oleh sebab itu, ia menduga bakal ada tersangka baru selain Johnny G Plate pada kasus pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut.
“Jadi saya kira kemungkinannya masih ada lagi tersangka lain selain Pak Menteri ini, yaitu PPK, karena dia yang paling tahu terkait dengan teknis pelaksanaan keuangan itu.”
“Anda bayangkan, kalau Rp10 triliun, lalu Rp8 triliun dikorupsi, berarti pekerjaannya kan tidak muncul,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Adapun, Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Kominfo: Kami Hormati Proses Hukum
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.