JAKARTA, KOMPAS.TV - Pascapenetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, posisi Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Penjelasan itu disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, Rabu (17/5/2023).
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
“Jabatan Menteri akan diambil alih oleh Plt,” kata Faldo, Rabu (17/5/2023), dikutip Tribunnews.com.
Faldo menyebut nantinya pemerntah akan mengumumkan sosok yang bakal mengisi posisi Plt Menkominfo.
Baca Juga: Pihak Kejaksaan Agung Geledah Kediaman dan Mobil Menkominfo Johnny G Plate, Apa Hasilnya?
Menurutnya, penunjukkan Plt akan menjadi skala prioritas pemerintah.
“Kita tunggu saja pengumuman resminya segera. Tentu, ini menjadi sesuatu yang diprioritaskan,” katanya.
Faldo juga meminta masyarakat tidak khawatir dengan efektivitas kerja pemerintah pascapenetapan tersangka Johnny Plate.
Sebab kerja pemerintah sudah memiliki sistem tersendiri.
“Urusan-urusan pemerintah sudah berjalan by sistem, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan,” pungkasnya.
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo ditaksir mencapai Rp 8,3 triliun.
Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.
Baca Juga: NasDem Tunggu Arahan Surya Paloh soal Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi
Adapun Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.
"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.
Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Sumber : tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.