Namun demikian, Asep menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.
Sebelumnya, KPK memanggil beberapa saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono pada Senin (15/5/2023).
Baca Juga: Buntut Pamer Harta Keluarganya, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK
Tujuannya, untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.
Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.
"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Adapun Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan gratifikasi tersebut. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.