JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan modus dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengirim 25 warga negara Infonesia atau WNI korban perdagangan orang ke Myanmar.
Diketahui, dua tersangka TPPO tersebut yakni Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Begini Tampang 2 Tersangka TPPO 20 WNI di Myanmar!
Djuhandani mengatakan dua tersangka TPPO 25 WNI ke Myanmar itu menggunakan modus memberangkatkan para korbannya dengan cara terpisah.
Hal tersebut dilakukan dua tersangka TPPO untuk mengelabui petugas imigrasi, baik di pelabuhan maupun bandara saat memberangkatkan para pekerja migran non prosedural itu.
Menurut Djuhandani, para korban diberangkatkan ke Myanmar secara bertahap di tanggal berbeda. Dengan jumlah sedikit, maka tidak dicurigai oleh petugas.
“Pertama ada yang diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta (Soetta) langsung ke Bangkok, ada yang melalui pintu masuk Malaysia kemudian ke Bangkok," katanya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
"Selanjutnya ada yang dibawa lewat samping, tidak melalui proses yang benar menuju ke wilayah Myanmar."
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Orang di Myanmar Libatkan 25 WNI, Tapi 5 Korban Berhasil Kabur!
Djuhandani membeberkan, tersangka memberangkatkan para korban yang dimulai dari tanggal 25 September 2022.
Ada satu orang yang diberangkatkan dari Batam menuju Johor, Malaysia, menggunakan kapal laut, lalu menuju Hatyai, Thailand.
Dari Hatyai kemudian diterbangkan ke Bangkok. Lalu, dari Bangkok kembali diterbangkan ke Myawaddy, Myanmar.
Kemudian, pada 8 Oktober 2022 diberangkatkan satu orang lagi dari Bandara Soetta ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dari Malaysia diterbangkan ke Hatyai dan dari Hatyai ke Bangkok, dari Bangkok ke Myawaddy.
Selanjutnya, dua orang diberangkatkan dari Bandara Soetta tanggal 16 Oktober, tanggal 22 Oktober sebanyak dua orang lagi.
Lalu, tanggal 23 Oktober, tanggal 6 November, dan tanggal 27 November, masing-masing sebanyak tiga orang.
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Warga Bekasi, Kini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Djuhandhani menyebut, setelah para korban TPPO diberangkatkan dari Indonesia, mereka lalu dijemput oleh orang yang sudah menunggu di Bangkok maupun yang sudah menunggu di wilayah Myanmar.
“Itu salah satu modus supaya mengelabui petugas-petugas di lapangan baik Imigrasi maupun petugas lainnya,” katanya.
Saat ini sebanyak 25 orang WNI korban TPPO di Myanmar dipekerjakan sebagai online scam, mereka sempat mengalami penyekapan.
Setelah dievakuasi dari Myawaddy, Myanmar pada 5 Mei lalu, kini seluruhnya sudah berada di Bangkok, Thailand, sedang dalam proses repatriasi dari ke Indonesia.
Diperkirakan, seluruhnya dipulangkan ke Indonesia pekan depan, tanggal 23 Mei 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.