"Siapa pun pimpinan KPK, ya nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian sudah kami susun, kan gitu. Bagaimana upaya pencegahan, penindakan, dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan, siapa pun pimpinannya."
Seperti diketahui, saat ini Nurul Ghufron tengah mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua KPK ini membeberkan alasan permintaannya soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia yang berada di periode 5 tahunan.
"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron, Selasa (16/5).
Dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia.
"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun. Karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” imbuhnya.
Terakhir dia menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004.
"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun," katanya, menegaskan.
“Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya."
Baca Juga: KPK Wacanakan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Nurul Ghufron: Biar Lebih Menakutkan dan Jera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.