Hamzah menambahkan, jika nantinya H terbukti bersalah bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, maka pihak kampus akan mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap dia.
Sebelumnya, H juga suda diberhentikan sementara di perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Ikeda.
Hal itu dilakukan buntut dari kelakuannya yang mengajak karyawatinya berinisial AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja sang karyawati.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Bos Perusahaan di Cikarang Paksa Karyawati Staycation
Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, bahwa AD telah bekerja di bawah naungan PT Ikeda sejak November 2022.
Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
Saat ini, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.
PT Ikeda, kata Ruddy, sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Disnakertrans Jabar Sudah Usut Kasus "Staycation" untuk Perpanjangan Kontrak
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.