JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan tentang penetapan tersangka itu, Senin (15/5/2023).
“Jadi sudah ada tersangkanya ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dikutip Kompas.com.
Saat ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
“Yang di Makassar,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi Pramono yang kemudian diproses ke tahap penyelidikan.
Baca Juga: KPK Tak Percaya Pakaian Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Hasil Endorse
Pihak KPK kemudian meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ali menambahkan, hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan memanggil beberapa saksi.
Ali memastikan semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, Andhi Pramono menjadi sorotan publik karena disebut-sebut mengenakan barang mewah.
Selain Andhi, sang anak, AY, juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Bahkan, mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia itu juga sempat mengunggah pakaian yang harganya mencapai Rp25 juta.
Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan, permintaan klarifikasi terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring memeriksa LHKPN yang bersangkutan.
Baca Juga: Geng Rafael CS Diperiksa KPK, Andhi Pramono: Rumah Mewah di Cibubur Milik Orang Tua
"Klarifikasi ini dilakukan oleh tim LHKPN kedeputian pencegahan KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap data LHKPN yang sudah dilaporkan yang bersangkutan ke KPK," ujar Ali.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.