JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, ada keterlibatan pegawai PT Waskita Beton Precast Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta pihak swasta terkait kasus korupsi supplay chain financing (SCF) atau kredit pembiayaan proyek pembangunan.
Kasus korupsi Waskita Karya, kata dia, merupakan pengembangan daris kasus korupsi Waskita Beton Precast.
Pihak Kejagung pun mendalami para pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan SCF itu.
"Pastinya iya (ada keterlibatan pegawai dan swasta -red), ini kan merupakan pengembangan dari kasus yang sudah berjalan, pihak swasta sudah ada, pihak waskita juga sudah ada," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (15/5/2023).
Ia pun menerangkan bahwa kasus Waskita Karya merupakan pendalaman dari perkara korupsi Waskita Beton sebelumnya.
"Dalam perjalanannya ternyata alat bukti cukup kuat terkait dengan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengambilan kebijakan tersebut, jadi ini sifatnya hanya pendalaman dalam perkara Waskita (Beton)" ujarnya.
Kasus korupsi SCF, jelas Kuntadi, merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton.
Baca Juga: Tujuh Karyawan Waskita Karya Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Destiawan Soewardjono
"Dalam perjalanan penanganan perkara Waskita Beton, kami indikasi ada tindak pidana lain yang ada di Waskita Karya, sehingga ketika kami dalami ternyata benar di sana ada kasus pencairan SCF secara melawan hukum," tegasnya.
"Kalau keterkaitan langsung tidak ada," imbuhnya.
Ia pun menerangkan, perkara korupsi Waskita Beton sebenarnya telah selesai, namun ketika ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan tersangka baru.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dengan masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023.
Destiawan Soewardjono disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Dokumen palsu tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono Miliki Harta Rp26,9 Miliar
"Jadi, SCF itu untuk pembiayaan proyek. Namun, ternyata dalam kasus itu SCF tidak digunakan untuk membiayai proyek, tetapi bermacam-macam kegiatan yang fiktif, (semisal) untuk entertain, lalu untuk dibagi-bagi," ungkap Kuntadi, Rabu (10/5/2023) dilansir dari Harian Kompas.
Total dana yang dicairkan untuk proyek fiktif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Menurut Kuntadi, skema pembiayaan proyek menggunana dana SCF sesungguhnya lazim dilakukan oleh perusahaan konstruksi. Tujuannya, agar proyek tetap bisa berjalan meski perusahaan mengalami kesulitan arus kas.
Akan tetapi, lanjut dia, SCF bisa jadi celah bagi oknum perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Bukannya untuk membiayai proyek, dana pinjaman bank ini justru dipakai untuk kepentingan lain.
Dalam kasus ini, sebagian dana SCF justru diselewengkan untuk hiburan dan dibagikan ke berbagai pihak.
Sebagian dana juga dipakai untuk membayar gaji karyawan dan pengadaan alat berat.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.