JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, ada keterlibatan pegawai PT Waskita Beton Precast Tbk dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, serta pihak swasta terkait kasus korupsi supplay chain financing (SCF) atau kredit pembiayaan proyek pembangunan.
Kasus korupsi Waskita Karya, kata dia, merupakan pengembangan daris kasus korupsi Waskita Beton Precast.
Pihak Kejagung pun mendalami para pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan SCF itu.
"Pastinya iya (ada keterlibatan pegawai dan swasta -red), ini kan merupakan pengembangan dari kasus yang sudah berjalan, pihak swasta sudah ada, pihak waskita juga sudah ada," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (15/5/2023).
Ia pun menerangkan bahwa kasus Waskita Karya merupakan pendalaman dari perkara korupsi Waskita Beton sebelumnya.
"Dalam perjalanannya ternyata alat bukti cukup kuat terkait dengan siapa yang bertanggung jawab terhadap pengambilan kebijakan tersebut, jadi ini sifatnya hanya pendalaman dalam perkara Waskita (Beton)" ujarnya.
Kasus korupsi SCF, jelas Kuntadi, merupakan pengembangan dari kasus Waskita Beton.
Baca Juga: Tujuh Karyawan Waskita Karya Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Destiawan Soewardjono
"Dalam perjalanan penanganan perkara Waskita Beton, kami indikasi ada tindak pidana lain yang ada di Waskita Karya, sehingga ketika kami dalami ternyata benar di sana ada kasus pencairan SCF secara melawan hukum," tegasnya.
"Kalau keterkaitan langsung tidak ada," imbuhnya.
Ia pun menerangkan, perkara korupsi Waskita Beton sebenarnya telah selesai, namun ketika ditemukan sejumlah alat bukti yang cukup, pihaknya menetapkan tersangka baru.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.