“Kenapa? Karena saya sunguh-sungguh berharap bahwa setiap pelaku pidana akan mempertanggungjawabkan perbuatannya lewat proses hukum.”
“Nah, agar proses hukum bisa berlangsung, maka kita harus memiliki asumsi yang sama, bahwa pelaku sehat, pelaku waras, pelaku rasional, karena itulah syarat mutlak bagi berlangsungnya proses hukum,” tuturnya.
Namun, lanjut Reza, dirinya juga tidak bisa abai, bahwa berdasarkan pemberitaan di media, tampaknya penganiayaan atau pengalaman menyakitkan itu tidak hanya dialami semasa Husen bekerja di tempat usaha korban.
“Tetapi, sepertinya yang bersangkutan juga berulang kali mengalami pengalaman tidak menyenangkan di masa kecil dulu.”
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang, Pelaku Peragakan 100 Adegan
Jika hal semacam ini dieksplorasi lebih jauh, lanjut Reza, maka tidak menutup kemungkinan bahwa meski nantinya pelaku berstatus terdakwa dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana, bahkan mungkin dihukum, tidak menutup kemungkinan adanya hal yang meringankan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Husen, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap Irwan.
Husen membunuh Irwan Hutagalung (53) karena sakit hati. Pembunuhan dilakukan pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Mayat korban yang dicor baru ditemukan pada Senin (8/5/2023) dalam kondisi membusuk setelah istrinya mencari karena curiga selama empat hari korban tidak dapat dihubungi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.