JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Baca Juga: Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD
"Terkait pemeriksaan saudari GT (Grace Tahir), itu memang terkait perkaranya RAT (Rafael Alun Trisambodo),” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
“Masih kita telusuri perkara TPPU, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain."
Asep mengungkapkan alasannya memeriksa Grace Tahir sebagai saksi TPPU tersebut karena merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus Rafael Alun.
Dia membeberkan, dalam melakukan pengembangan penyidikan kasus Rafael, tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir. Karena itulah Grace dipanggil untuk dimintai keterangan.
Tak hanya Grace Tahir, kata Asep, KPK akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Iya, seperti tadi GT, kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil sebagai saksi,” tutur Asep.
Baca Juga: Laporan LHKPN Dinilai Janggal, Kadinkes Lampung Reihana akan Kembali Dipanggil KPK
“Kita cross check, apakah ada hubungannya dengan saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan lain-lain.”
Namun demikian, Asep kembali menegaskan bahwa Grace Tahir yang diperiksa tim penyidik KPK saat ini statusnya hanya sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.
Meski demikian, Asep enggan berkomentar lebih lanjut mengenai ada tidaknya aliran dana atau barang maupun transaksi antara Grace Tahir dan Rafael Alun Trisambodo.
"Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Sebelumnya, Grace Tahir enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Baca Juga: Dewas KPK Tunda Panggil Firli Bahuri soal Dugaan Kebocoran Dokumen
Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa Pukul 13.27 WIB. Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaan maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Grace Dewi Riady dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Kamis, sebagai saksi untuk tersangka RAT.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan ada empat orang saksi yang diperiksa hari ini, yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Kasus Pencucian Uang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.