Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyesalkan apa yang dialami KompasTV terkait pemberitaan utang Kereta Cepat Indonesia China.
Seharusnya, menurut Ninik, segala hal terkait sengketa berita diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ninik menambahkan, Dewan Pers sudah membuat regulasi untuk menghadapi era digital khususnya terkait pers.
"Peraturan Dewan Pers, jika ada konflik pemberitaan yang didistribusikan di media sosial, itu masuk dalam wilayah mediasi dan penyelesaiannya oleh Dewan Pers. Jadi, jika ada pemberitaan oleh perusahaan pers dan didistribusikan ke media sosial, dan kemudian menjadi konflik oleh pihak ketiga, silakan datang ke Dewan Pers untuk kita mediasi," jelas Ninik.
"Jangan ada penyelesaian dengan cara-cara intimidatif pemerasan dengan meminta pembayaran sejumlah uang dan sebagainya jika itu konflik pemberitaan, penyelesaiannya adalah dengan UU 40," tambahnya.
Baca Juga: Menlu China Qin Gang Temui Jokowi di Istana, Bahas Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hingga IKN
Senada dengan Ketua Dewan Pers, Ketua Forum Pemred, Arifin Asydhad, menilai apa yang dialami KompasTV harus menjadi perhatian dan perlu ada upaya bersama dari para pemangku kepentingan Pers Indonesia agar hal serupa tidak terjadi.
"Terima kasih Redaksi KompasTV sudah bersedia bercerita apa yang dialaminya terkait pemberitaan KCIC. Harus ada antisipasi agar tidak mengusik kebebasan pers di Tanah Air," ujar Arifin.
Sementara itu Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menilai ada ancaman kemerdekaan pers di kasus yang dialami KompasTV terkait pemberitaan KCIC.
"Apalagi kita tahu dalam penggunaan konten sebelumnya yang positif tidak dipersoalkan. Ketika beritanya kritis dipersoalkan. Kita menduga ada kontrol informasi yang ingin dilakuan KCIC. Saya pikir ini tidak tepat dan tidak sesuai mekanisme UU Pers," jelas Sasmito.
* * *
Redaksi KompasTV
Narahubung
Alexander Wibisono 08159407601
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.