Kompas TV nasional hukum

Begini Cara 2 Tersangka TPPO Kelabui Imigrasi Indonesia Kirim 20 WNI ke Myanmar

Kompas.tv - 10 Mei 2023, 22:45 WIB
begini-cara-2-tersangka-tppo-kelabui-imigrasi-indonesia-kirim-20-wni-ke-myanmar
Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar, Andri Satria Nugraha (ASN) dan Anita Setia Dewi (ASD) saat ditangkap di sebuah apartemen di Bekasi oleh Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (9/5/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp600 juta. 

Telusuri Jaringan

Terpisah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam TPPO 20 WNI ke Myanmar. 

Saat ini dua tersangka TPPO tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Perusahaan dan CV yang membuat surat jalan juga sedang didalami apakah bagian dari sindikat perdagangan orang ke luar negeri.

Baca Juga: WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan dan Dibawa ke Perbatasan Thailand!

"Saat ini kami sedang proses pengembangan," ujar Djuhandhani saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu (10/5/2023).

Adapun kasus ini dari laporan polisi nomor LP/B/82/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 2 Mei 2023. 

Sebanyak 20 WNI yang menjadi korban perdagangan orang kini tengah berada di Kedutaan Besar RI (KBRI) Bangkok di Maesot, Thailand untuk dipulangkan ke Tanah Air. 

Sebelumnya mereka disekap di sebuah apartemen di daerah Myawaddy, Myanmar untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan secara daring investasi bodong atau online scamming.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x