Keduanya disangkakan melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp600 juta.
Terpisah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam TPPO 20 WNI ke Myanmar.
Saat ini dua tersangka TPPO tersebut sedang menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan. Perusahaan dan CV yang membuat surat jalan juga sedang didalami apakah bagian dari sindikat perdagangan orang ke luar negeri.
Baca Juga: WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dibebaskan dan Dibawa ke Perbatasan Thailand!
"Saat ini kami sedang proses pengembangan," ujar Djuhandhani saat ditemui di gedung Bareskrim Polri, Rabu (10/5/2023).
Adapun kasus ini dari laporan polisi nomor LP/B/82/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 2 Mei 2023.
Sebanyak 20 WNI yang menjadi korban perdagangan orang kini tengah berada di Kedutaan Besar RI (KBRI) Bangkok di Maesot, Thailand untuk dipulangkan ke Tanah Air.
Sebelumnya mereka disekap di sebuah apartemen di daerah Myawaddy, Myanmar untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan secara daring investasi bodong atau online scamming.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.