Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Kasranto bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram.
Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Kompol Kasranto dengan hukuman selama 17 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Kompol Kasranto dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Kompol Kasranto bekerja sama dengan Linda Pudjiastuti, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darmawan menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca Juga: Banding Ditolak, Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
Dalam persidangan terungkap bahwa barang bukti sabu itu diambil oleh AKBP Dody Prawiranegara lalu menggantinya dengan tawas.
Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Irjen Teddy Minahasa.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda Pujiastuti.
Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.