Diketahui, seusai pembacaan vonis, Teddy menghampiri penasihat hukumnya Hotman Paris. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini juga nampak santai dan senyum-senyum di ruang sidang.
"Kita lihat, bagaimana ekspresi Pak TM seolah-olah pada suatu yang 'ah nanti hukumannya paling ringan', saya melihatnya seperti itu," jelasnya.
"Jadi sebagai suatu peradilan yang menjadikan suatu sifat sakral itu tidak ada."
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Di mana sebelumnya dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk vonis hukuman mati kepada Teddy Minahasa.
Sementara terkait vonis tersebut, pihak Teddy menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan jaksa mengaku masih pikir-pikir.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kasus Narkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.