JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meyakini hakim tidak akan memvonis kliennya dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian hal tersebut disampaikan Hotman Paris menanggapi sidang putusan Teddy Minahasa yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Ekspresi Ketawa Teddy Minahasa Jelang Putusan Hakim di Kasus Narkoba
"Yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan (divonis) hukuman mati," kata Hotman Paris kepada wartawan di PN Jakarta Barat.
Menurut Hotman, tidak ada alasan untuk menghukum mati Teddy Minahasa. Terlebih, Teddy Minahasa merupakan perwira senior Polri yang termuda yang menorehkan banyak penghargaan, termasuk dari presiden.
"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucap Hotman.
Hotman pun optimistis majelis hakim tidak akan memvonis mati Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Sebaliknya, kata Hotman Paris, apabila hukum acara diterapkan, maka Teddy Minahasa seharusnya bisa bebas.
"Tapi kalo hakim tidak mengindahkan hukum acara makanya kita pakai lapis kedua yaitu ya udah kalaupun Anda mengatakan bersalah tidak ada alasan hukuman mati," ucap Hotman.
Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ambil Barang Bukti Sabu Sebanyak 10 Ribu Gram
Selain itu, Hotman pun mempertanykan dasar dari tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa. Padahal, selama persidangan tak ada barang bukti sabu yang ditemukan pada diri Teddy.
"Dasarnya hukuman hukuman mati apa? Satu ons pun narkoba itu tidak ada disita dari Teddy, 1 kilogram pertama enggak tahu di mana," ujar Hotman.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Menurut jaksa, Teddy telah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Kasus Peredaran Narkoba Hari Ini
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.