JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, meyakini hakim tidak akan memvonis kliennya dengan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Demikian hal tersebut disampaikan Hotman Paris menanggapi sidang putusan Teddy Minahasa yang digelar hari ini, Selasa (9/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca Juga: Ekspresi Ketawa Teddy Minahasa Jelang Putusan Hakim di Kasus Narkoba
"Yang jelas saya yakin, untuk sidang kali ini kalaupun hakim mengatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan (divonis) hukuman mati," kata Hotman Paris kepada wartawan di PN Jakarta Barat.
Menurut Hotman, tidak ada alasan untuk menghukum mati Teddy Minahasa. Terlebih, Teddy Minahasa merupakan perwira senior Polri yang termuda yang menorehkan banyak penghargaan, termasuk dari presiden.
"Karena enggak ada alasan, apalagi dia sudah menunjukkan adalah perwira senior polisi yang termuda dengan 25 penghargaan termasuk dari presiden," ucap Hotman.
Hotman pun optimistis majelis hakim tidak akan memvonis mati Teddy Minahasa dalam kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Sebaliknya, kata Hotman Paris, apabila hukum acara diterapkan, maka Teddy Minahasa seharusnya bisa bebas.
"Tapi kalo hakim tidak mengindahkan hukum acara makanya kita pakai lapis kedua yaitu ya udah kalaupun Anda mengatakan bersalah tidak ada alasan hukuman mati," ucap Hotman.
Baca Juga: Hakim: Atas Perintah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Ambil Barang Bukti Sabu Sebanyak 10 Ribu Gram
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.