JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa Putra, akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (9/5/2023).
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, rencananya sidang pembacaan putusan Teddy itu akan digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Mudjono.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Singgung Perang Bintang di Tubuh Polri
"Selasa, 9 Mei 2023 agenda sidang untuk pembacaan putusan pukul 09.00-selesai," demikian keterangan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).
Ketua majelis hakim Jon Saragih juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa sidang vonis Teddy Minahasa digelar pada 9 Mei 2023 pukul 09.00 WIB.
"Selanjutnya, untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi yang terakhir pada hari Selasa, tanggal 9 Mei 2023 jam 09.00 WIB," ucap Hakim Ketua Jon Saragih dalam sidang pada Jumat (28/4/2023).
Selama menunggu vonis majelis hakim, jenderal polisi bintang dua itu tetap berada di dalam tahanan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Dirinya Diproses Hukum karena Perintah Pimpinan Polri
Menurut jaksa, Teddy telah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tolak Replik Jaksa: Isinya Kopong dan Tak Berbobot, Tak Ada Bukti Saya Terlibat
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.