JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada informasi terbaru (update) terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri.
Menurut informasi terkini, hari ini Selasa (9/5/2023), penyidik Bareskrim Polri mulai memeriksa sejumlah saksi, setelah sebelumnya secara intensif memeriksa tersangkanya; Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
Baca Juga: Kepala BRIN Dukung Penegakan Hukum terhadap Andi Pangerang Kasus Ancam Warga Muhammadiyah
Melalui keterangan tertulis yang dikirimkan ke redaksi Kompas TV, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi hari ini.
"Pihak penyidik mulai memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan hari ini di Gedung Bareskrim Mabes Polri," kata Ikhwan, Selasa (9/5/2023).
Ia mengungkapkan, ketiga saksi itu di antaranya adalah Ismail Fahmi (Pegiat Media Sosial dan Pendiri Drone Emprit).
Ismail Fahmi yang juga Wakil Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah akan diperiksa penyidik sekitar jam 10.00 WIB.
Saksi lainnya, lanjut Ikhwan, adalah Mashuri Mashuda selaku Sekretaris Majelis Wakaf PP Muhammadiyah.
Mashuri dijadwalkan diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.
Sedangkan saksi yang ketiga dan bakal diperiksa di hari yang sama adalah Ma`mun Murod selaku Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini akan menghadap ke penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kasus tersebut pada pukul 14.00 WIB.
"Ketiga saksi yang juga kader Muhammadiyah ini dimintai keterangannya di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri di lantai 15," tutur Ikhwan.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin (APH) di Jombang pada Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Buntut Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan!
Setelah ditangkap di Jombang, APH langsung digelandang polisi ke Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, penyidik menetapkan APH sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung menahannya di Rutan Mabes Polri.
APH diduga melakukan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial terhadap Muhammadiyah karena perbedaan penetapan tanggal 1 Syawal Idul Fitri 1444 H.
Sebelum ditangkap, APH juga sempat diperiksa polisi di Polda Jawa Timur.
Karena sejauh ini polisi telah menerima 7 laporan terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh APH.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain APH dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah ini.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Senin (1/5/2023).
“Tapi nanti tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain) apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid di Jakarta.
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Polri Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Muhammadiyah
Vivid menyampaikan, dalam penyelidikan kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni APH.
Pihaknya pun mempersilakan rekan-rekan media atau warganet yang menemukan lagi kata-kata yang mengandung unsur yang sama seperti yang dilontarkan APH dapat melapor ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sebab, kata dia, ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook Thomas Djamaluddin yang dikomentari oleh APH telah dihapus.
“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silakan melapor ke kami," ujarnya.
"Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.