Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Sebelumnya, penasihat hukum AG mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.
"Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.
Sementara laporan kedua dilakukan sehari kemudian, yakni pada Rabu (3/5/2023).
Meski kedua laporan itu ditolak, Mangatta saat itu mengatakan, pihaknya tidak patah semangat untuk melaporkan Mario yang ketiga kalinya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap AG.
"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan dan sayangnya ditolak dua kali. Maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan," tegasnya.
Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.
Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.