JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pada hari ini, Senin (8/5/2023).
Selain Reihana, KPK juga memanggil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Depri Pontoh untuk dimintai klarifikasi soal LHKPN.
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menyebut Depri telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.30 WIB.
"Di luar beberapa nama yang viral dari informasi masyarakat, hari ini kami juga menjadwalkan permintaan klarifikasi LHKPN atas nama Bupati Bolaang Mongondow Utara," kata Ipi dalam keterangannya, Senin.
Dalam pemeriksaan hari ini, Ipi menyebut KPK meminta Reihana dan Depri menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan demi kelancaran proses klarifikasi.
Di antaranya sertifikat, bukti kepemilikan usaha, salinan dokumen harta tak bergerak, salinan dokumen alat transportasi, salinan dokumen kas/setara kas, salinan dokumen utang/piutang, dan lainnya.
Di sisi lain, Ipi menegaskan dalam memeriksa dan meminta klarifikasi terkait LHKPN, KPK tidak sekadar menunggu kabar yang viral di media.
Menurutnya, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring secara berkala memang memeriksa LHKPN yang bisa ditindaklanjuti, seperti yang dilakukan kepada Depri.
“Tim tentu memiliki kriteria untuk menentukan LHKPN yang perlu dilakukan pemeriksaan secara substantif,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Pekan Ini, Buntut Pamer Kemewahan
Sementara itu, berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 14 Februari 2023, Depri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.953.979.870.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.