JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik ramai memperbincangkan tentang bullying atau perploncoan mahasiswa calon dokter spesialis usai seorang dokter curhat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Minggu (30/4/2023).
Dokter umum yang tak ingin menyebutkan identitasnya itu mengaku mengalami praktik perploncoan di dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang tidak wajar dan cenderung bullying (merundung).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun didesak untuk memperbaiki sistem pendidikan kedokteran agar Indonesia bisa memiliki lebih banyak dokter spesialis.
Pasalnya, banyak calon dokter spesialis yang memilih mengundurkan diri atau drop-out karena tak tahan dengan tindakan senior yang dinilai semena-mena hingga menyebabkan kesehatan mental mereka terganggu.
Mengenai kasus perundungan ini, Menkes Budi menerangkan, persoalan dalam pendidikan kedokteran memang ramai diperbincangkan di dalam grup percakapan dokter.
"Program yang misalnya mengenai pendidikan kedokteran, itu ramai dibicarakan di semua WA (WhatsApp) grup dokter, tapi sebenarnya ada 90 sampai 100 program lain yang tidak pernah saya lihat atau sangat kurang dibicarakan di WA grup dokter," kata Budi, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga: Curhatan Mantan Dokter Residen kepada Menteri Kesehatan yang Viral: Tak Kuat Dirundung Senior
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pasal anti-bullying'atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini tinggal menunggu penetapan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun, banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan," kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/4/2023).
"Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut. Untuk itu kami mengusulkan adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan,” imbuhnya.
Akan tetapi, draf RUU Kesehatan di situs DPR dan Kemenkes yang diperiksa KOMPAS.TV pada Kamis (4/5/2023) masih belum memuat pasal-pasal yang disebutkan Syahril beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Perploncoan dalam Pendidikan Dokter Sudah Ada sejak Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang
Syahril sempat menyebut, pasal anti-perundungan dalam draf RUU Kesehatan tercantum dalam Pasal 208E poin d yang berbunyi:
"Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan".
Syahril menjelaskan, selain untuk peserta didik, anti-perundungan juga diterapkan untuk dokter dan tenaga kesehatan.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 282 ayat 2 yang berbunyi:
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan".
Syahril menuturkan, pentingnya mengeliminasi bullying adalah agar sistem pendidikan para peserta PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.
Di dalam draf RUU Usulan Komisi/Anggota/Badan Legislasi di situs DPR, tak ditemukan kata "perundungan" maupun "anti-perundungan" di Pasal 208.
Tak ada Pasal 208E, melainkan hanya Pasal 208 yang memuat 9 ayat tentang mahasiswa pendidikan vokasi dan pendidikan profesi tenaga kesehatan, serta uji kompetensi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.