MEDAN, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak telah meminta maaf pada keluarga Ken Admiral.
Ken Admiral merupakan korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan, seorang anak anggota Polri AKBP Achiruddin Hasibuan.
Permohonan maaf itu, kata Panca, disampaikan saat dirinya berkunjung ke rumah Ken Admiral, Selasa (2/5/2023) malam.
"Saya sudah bertemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya," kata Kapolda dalam keterangannya di Medan, Rabu, (3/5/2023), dikutip Antara.
Saat ini Polri telah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin.
Baca Juga: Buntut Pembiaran Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri!
Selain sanksi pemecatan, menurut Panca, Achiruddin juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya karena membiarkan tindak penganiayaan itu terjadi.
"Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Polri menetapkan Achiruddin sebagai tersangka karena diduga melakukan pembiaran penganiayaan itu meski dirinya berada di lokasi kejadian.
Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.
"Pidana umum Pasal 304, 55, dan 56 KUHPidana karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas Kapolda.
Sementara, sanksi PTDH terhadap Achiruddin karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindak penganiayaan.
"Bahwa perbuatan Achiruddin melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua, etika kelembagaan, dan ketiga, etika kemasyarakatan.”
“Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis kode etik memutuskan Achiruddin untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.
Baca Juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Ken Admiral
Menurut Panca, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
"Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut,"'imbuhnya.
Achiruddin, lanjut Panca, seharusnya bisa menyelesaikan dan melerai kejadian tersebut.
Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
"Tentu ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya Achiruddin membiarkan kejadian itu terjadi," katanya.
Ia juga menjelaskan, sanksi PTDH tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Dengan adanya sanksi tersebut, ia berharap ke depannya tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran serupa.
"Ini bukanlah perbuatan yang dilakukan untuk anggota Polri, tetapi dilakukan oleh pribadi. Oleh karena itu, perbuatan pribadi harus dipertanggungjawabkan," kata Kapolda.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.