JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Baca Juga: Arifin Tasrif Mengaku Tak Dapat Bocoran dari Ketua KPK Soal Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Ali mengatakan, untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya.
Selain itu, KPK juga menghadirkan 8 orang ahli. Pertama, Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana Universitas Islam Indonesia.
Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap tersangka Lukas.
KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe.
Keempat dokter IDI tersebut adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe.
Menurut Ali Fikri, mereka menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.
Selain itu, KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.
Baca Juga: KPK Sita Logam Mulia, Deposito, hingga Valas saat Geledah 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi di DJKA
Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.
"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).
Petrus mengatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: KPK Kembali Sita 7 Aset Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar di Tiga Wilayah
Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu, pengacara Lukas Enembe juga kembali meminta KPK mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkan kliennya pada rumah atau rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.