Kompas TV nasional rumah pemilu

Pengamat Nilai Peluang Ganjar Menang Pilpres 2024 Sangat Besar Jika Dipasangkan dengan Sosok Ini

Kompas.tv - 2 Mei 2023, 11:20 WIB
pengamat-nilai-peluang-ganjar-menang-pilpres-2024-sangat-besar-jika-dipasangkan-dengan-sosok-ini
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo saat proses perekaman video singkat untuk kanal Youtube pribadinya yaitu Ruang Ganjar, Rabu (19/5/2021). (Sumber: Humas Pemprov Jawa Tengah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Sementara itu, Marianus menilai tidak mudah untuk mengajak koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) untuk bergabung dengan PDI Perjuangan atau PDIP dalam menghadapi Pilpres 2024.

"Koalisi KIR yang terdiri atas PKB dan Gerindra tentu bisa diajak bergabung dengan PDIP tapi dengan posisi tawar yang tidak mudah," katanya.

Baca Juga: Soal Pendamping Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Megawati: Ditunggu Saja

Marianus menyampaikan hal itu berkaitan dengan peluang koalisi kedua partai politik tersebut untuk menghadapi Pilpres 2024.

Marianus mengatakan, PDIP yang telah menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden bisa menawarkan koalisi KIR yang terdiri atas Partai Gerindra dan PKB dengan posisi calon wakil presiden.

"Namun, sosok yang ditentukan sebagai cawapres dari KIR tidaklah mudah
Mau dipasangkan siapa yang jadi cawapres," ujarnya.


 

"Yang dihitung tentu saja bukan hanya dukungan suara tetapi apakah ideologi nasional tetap dominan."

Namun, kata Marianus, tokoh PKB lebih diperhitungkan ketimbang Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, Ganjar Pranowo akan mempertimbangkan dukungan yang kuat dari kalangan pemilih Islam.

Seperti diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Sasar Basis Pemilih Jokowi di Pilpres

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Namun, syaratnya harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x