Kendati demikian, dia menyampaikan agar penyelidikan tidak hanya terhenti sampai Andi Pangerang, melainkan juga kepada Thomas Djamaluddin (TJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kita juga berharap agar polri tidak hanya berhenti kepada saudara, tapi juga saudara TJ yang diduga menjadi pemantik peristiwa ini," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang Hasanuddin pada Minggu (30/4/2023) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pukul 12.00 WIB.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) itu ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan Nasrullah, pada Selasa (25/4/2023) di Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui terkait komentar bernada ancaman yang ditulis Andi Pangerang dalam unggahan Thomas Djamaluddin tentang perbendaan penetapan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023.
Adapun salah satu skomentar Andi Pangerang Hasanuddin yang diduga memuat ujaran kebencian adalah menghalalkan darah warga Muhamamdiyah untuk dibunuh.
Selain di Bareskrim Polri, sejumlah warga Muhammadiyah juga melayangkan laporan serupa di beberapa daerah, seperti di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.
Buntut dari pelaporan ini, Andi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian di rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penahanan terhadap Andi Pangerang dilakukan terhitung mulai hari ini, Senin (1/5).
“Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Penahanan akan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung mulai hari ini (1/5),” kata Adi dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin.
Atas perbuatannya, tersangka Andi Pangerang dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ia juga dijerat Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Baca Juga: Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.