JAKARTA, KOMPAS TV - Pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) mulai Senin (1/5/2023). Adapun pendaftarannya dibuka hingga Minggu (14/5/2023).
Berdasarkan Surat Pengumuman KPU RI Nomor:18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPD.
Baca Juga: Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol
KPU menerima pendaftaran bakal calon anggota DPD, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN
1. Waktu Pendaftaran Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas)
hari dengan rincian:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 waktu setempat
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 waktu setempat
2. Tempat Pendaftaran:
Kantor KPU Provinsi/KIP Aceh di seluruh Indonesia.
B. KETENTUAN PENDAFTARAN:
1. Pendaftaran diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum mengenai penetapan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih
dan sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
3. Bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus
memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai Pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari Pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
4. Selain persyaratan sebagaimana di atas untuk dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD, perseorangan harus memenuhi syarat:
a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Parpol Terkait Rencana Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024
C. DOKUMEN PENDAFTARAN
1. Bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:
a. Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD)
b. Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.