1) memperoleh persetujuan dari letua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
2) mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:
1) Ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
2) dalam hal ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
3) dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka 2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap;
b. daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
3. Partai politik peserta pemilu yang mengajuan bakal calon anggota DPRnya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2 dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.
Baca Juga: Hari Ini Tahapan Pendaftaran Caleg dan Anggota DPD Resmi Dibuka
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPR dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telepon (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja dari pukul 08.00 s.d 17.00 WIB
b. No Hp Sdri. Yulia Sari (081363451061) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981)
c. Email: [email protected]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.