Kompas TV nasional hukum

Polisi Sebut Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Baru Diperiksa, Belum Ditahan

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 08:06 WIB
polisi-sebut-peneliti-brin-yang-ancam-bunuh-warga-muhammadiyah-baru-diperiksa-belum-ditahan
AP Hasanuddin berpakaian batik dengan tangan diborgol dibawa penyidik keluar dari ruangan Bandara Soekarno-Hatta menuju Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terkait warga Muhammadiyah, Minggu (30/4/2023). (Sumber: Dok. Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah, Andi Pangerang Hasanuddin, tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu (30/4/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kata NU soal Bareskrim Polri Tangkap Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bachtiar, mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Andi karena masih menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

“Masih dilakukan pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim,” kata Vivid di Jakarta pada Minggu (30/4/2023).

Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri, AP Hasanuddin terlihat dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Andi Pangerang tampak menggunakan topi berwarna hitam dan baju batik lengan panjang, dengan celana panjang warna senada. Tangannya diikat borgol tangan plastik.

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap AP Hasanuddin, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait laporan polisi dari organisasi Muhamamdiyah.

Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Diboyong ke Jakarta Usai Ditangkap di Jombang

Ia ditangkap di kediamannya di rumah kos yang terletak di Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AP Hasanuddin disangkakan melanggar tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu/kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah ditangkap, penyidik langsung membawa tersangka ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

Tersangka dibawa menggunakan pesawat dari Jawa Timur dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Andi Pangerang Hasanuddin, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

AP Hasanuddin dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/4/2023), teregistrasi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima laporan serupa di sejumlah daerah, yakni di Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim. Seluruh laporan telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri dan ditangani oleh Direktorat Siber.

Kasus ini berawal dari komentar bernada ancaman yang diunggah AP Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi BRIN pada tautan yang diunggah Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023.

Awalnya, Thomas berkomentar bahwa Muhammadiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.


 

Komentar itu dibalas oleh Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.

Beberapa komentar yang diunggah oleh AP Hasanuddin terkait perbedaan Lebaran itu viral di media sosial. Di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Wasekjen MUI Buka Suara soal Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiyah

“Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih tak mempan,” tulis AP Hasanuddin.

Kemudian AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.

“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua Muhammadiyah ? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x