Idham menyatakaan kepentingan partai politik menyampaikan informasi rencana pendaftaran caleg ini bukan hanya untuk KPU, melainkan juga kepada media massa.
Jika KPU mendapat informasi, pastinya akan diberikan tempat kepada partai politik untuk mengelar konfrensi pers.
"Sampai hari ini belum ada Parpol secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada kami. Hari kapan mereka akan menyerahkan itu belum ada, secara resmi belum ada," ujar Idham di gedung KPU RI, Minggu (30/4/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya KPU telah memberikan pengumuman mengenai ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran caleg kepada masing-masing partai politik.
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan ASN Hati-Hati Berfoto dengan Caleg, Capres dan Cawapres, Bisa Kena Sanksi
Ketentuan pendaftaran caleg tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Surat pengumuman itu ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 24 April 2023
Sedangkan untuk anggota DPD, KPU telah mengeluarkan pengumuman ketentuan mengenai jadwal, tempat pendaftaran, hingga syarat pendaftaran anggota DPD kepada bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih dan sebaran.
Pengumuman yakni Pengumuman KPU Nomor 18/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.