JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota DPR atau calon legislatif (caleg) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024.
KPU menetapkan waktu pendaftaran caleg dan anggota DPD ini selama 14 hari mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
Di tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 16.00 waktu setempat.
Sedangkan di tanggal 14 Mei 2023, waktu penutupan pendaftaran caleg dan anggota DPD akan diperpanjang hingga Pukul 23.59 waktu setempat.
Baca Juga: KPU Kirim Surat ke Parpol Terkait Rencana Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu 2024
Untuk anggota calon DPD, tempat pendaftaran bisa dilakukan di Kantor KPU provinsi atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di seluruh Indonesia.
Sedangkan pendaftaran caleg dilakukan di kantor KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU RI Idham Khalik menjelaskan bagi partai politik yang ingin mendaftarkan caleg, diminta untuk menghubungi KPU minimal satu hari sebelum pendaftaran.
Menurut Idham hingga Minggu (30/1/2023), belum ada partai politik yang secara resmi mengajukan daftar calonnya kepada KPU.
Baca Juga: Gerindra Kota Semarang Catat 67 Orang Daftar Bacaleg 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.