Baca Juga: KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Dengan demikian, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara tersangka LE ini lebih dari Rp200 miliar," jelasnya.
Menurut dia, KPK berjanji akan terus kembangkan dan menuntaskan kasus Lukas Enembe.
"Baik itu bila kemudian ditemukan pelaku lain yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti juga kami kembali tetapkan sebagai tersangka, demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegi penyidikan ini juga pasti kami lakukan penyitaan," paparnya.
Kini, KPK juga telah kembali menetapkan dua orang pemberi suap kepada Lukas Enembe.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah kembali menetapkan dua orang pemberi suap terhadap LE selaku Gubernur Papua," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka, Kali Ini Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya, tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka dijerat dengann pasal-pasal TPPU.
Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, laki-laki, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu, ini diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.