Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan, terlihat hanya menonton perkelahian di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia tersebut.
Baca Juga: Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatan KBO dan Terancam Demosi
Dalam rekaman yang beredar perwira polisi itu bahkan menghalangi seseorang untuk melerai pertikaian yang terjadi di depan rumahnya.
"Sebelumnya, pelapor dan terlapor merupakan teman," ungkap Sumaryono.
Kemudian, korban dan pelaku saling melapor, sehingga kasus yang semula ditangani Polrestabes Medan ditarik ke Polda Sumut. Beberapa saksi dari kedua belah pihak telah diperiksa oleh polisi.
AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot, Anak Ditahan
Pada 27 Februari 2023, proses penyidikan dinaikkan oleh Polrestabes, namun kasus ini ditarik ke Polda pada 28 Februari.
Sumaryono menyatakan bahwa mereka telah melakukan gelar perkara khusus pada 25 April 2023, di mana AH ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditangkap serta ditahan.
Alasan penentuan tersangka baru dilakukan karena korban berada di luar negeri.
Baca Juga: Biarkan Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achirudin Hasibuan Ditahan
AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan kepada korban.
Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan berdasarkan pemeriksaan Achiruddin membiarkan penganiayaan terjadi.
"Untuk itu, untuk pemeriksaan, AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan untuk sementara dinon-job-kan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.