JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Korlantas Polri memperpanjang pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol.
Sebelumnya kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol, berlaku pada tanggal 24 dan 25 April 2023 serta tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023.
Untuk menghindari kemacetan di arus balik Lebaran 2023, pembatasan kendaran diperpanjang dari 26 April hingga 2 Mei 2023.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyatakan arus balik Lebaran 2023 diprediksi akan terdistribusi secara merata hingga tanggal 1 Mei 2023.
Baca Juga: 170 Ribu Penumpang Diprediksi Lalui Bandara Soetta pada Puncak Arus Balik Lebaran
Sejauh ini mulai Senin (24/4/2023) atau H+1 Lebaran hingga H+2 Lebaran jumlah kendaran menuju Jabodetabek dari jalan Tol Trans Jawa dan Bandung sebesar 175 ribu.
Mengingat proyeksi H+1 dan H+2 di KM 66 Tol Jakarta-Cikampek adalah sebesar 994 ribu kendaraan, maka sisa kendaran yang belum kembali ke Jabodetabek 808 ribu kendaraan atau masih tersisa 82 persen.
"Apabila diasumsikan arus balik lebaran terdistribusi secara merata sampai tanggal 1 Mei 2023, maka volume kendaran yang akan dilayani adalah sebesar 134 ribu kendaraan per hari," ujar Hendro saat jumpa pers, Selasa (25/4/2023).
Hendro menambahkan untuk melayani 134 ribu kendaran per hari, maka diperlukan rekayasa lalu intas bersamaan dengan perlunya pembatasan kendaraan angkutan barang.
Baca Juga: Harga Tiket Bus untuk Arus Balik, Agen: Ada Kenaikan Sampai Seminggu ke Depan
Adanya pembatasan dan rekayasa lalu lintas maka akan mengurangai kepadatan di sekmen KM 66 hingga 48 Tol Jakarta-Cikampek, dengan volume kapasitas rasio sebesar 0,74 atau di bawah batas yang disepakatai yaitu 0,8.
"Sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) pembatasan angkutan barang yang semula akan berakhir 26 April pukul 08.00 WIB, maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai 2 Mei 2023 pukul 8.00 WIB," ujar Hendro.
"Jadi untuk tanggal 26, 27, 28 April akan ada keputusan tersendiri, dari kami Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri. Untuk tanggal 29 April sampai 2 Mei pukul 8.00 WIB masih mengikuti SKB yang dikeluarkan," kata Hendro.
Lebih lanjut Hendro menjelaskan selain pembatasan kendaraan angkutan barang di tanggal 26 hingga 28 April juga dilakukan rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: Mulai 17 April 2023, Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Tol! | INFO MUDIK
Untuk sistem one way pengaturan lalu lintas dilakukan tanggal 26 sampai 28 April mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 Gerbang Tol kalikangkung sampai dengan KM 72 Tol Cikampek.
Kemudian contraflow di tanggal yang sama mulai setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 72 Tol Cikampek hingga KM 47 Tol Karawang Barat.
Selanjutnya sistem ganjil genap masih di tanggal yang sama mulai setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat. Mulai dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 47 Tol Karawang Barat.
"Keputusan ini berlaku ditetapkan pada tanggal 25 April 2023. Pengaturan baru di tanggal 26-28 April 2023 tambahan dari SKB hanya berlaku untuk wilayah Jateng, Jabar, Banten dan DKI Jakarta jadi tidak berlaku nasional. Tetapi pembatasan kendaraan angkutan barang di tanggal 29 April hingga 2 Mei dalam SKB berlaku nasional," ujar Hendro.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.