JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin alias AP Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad menjelaskan, laporan masyarakat tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ramadhan menekankan, Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Untuk itu, Polri bakal merespons segala bentuk ancaman yang dapat meresahkan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri merespons adanya segala macam ancaman dengan melakukan penyelidikan," ujar Ramadhan, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Sejumlah Kader Muhammadiyah Laporkan 2 Peneliti BRIN ke Bareskrim
Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah dan LBH PP Muhammadiyah melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian.
Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor laporan LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
LBH PP Muhammadiyah juga ikut melaporkan dua akun Facebook atas nama AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin terkait dugaan ujaran kebencian.
Senada dengan Ramadhan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, tim Siber Polri sedang mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang diduga berisi ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Buntut Kegaduhan Peneliti Ancam Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Minta Maaf dan Ambil Langkah Tegas
Adapun peneliti BRIN AP Hasanuddin menjadi viral di media sosial Facebook lantaran melontarkan pernyataan ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Pernyataan AP Hasanuddin itu berkaitan dengan perbedaan penentuan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dan pemerintah.
"Sedang kita profilling tentang pernyataan tersebut," ujar Adi Vivid saat dikonfirmasi. Dikutip dari Kompas.com.
Terpisah, MAARIF Institute mendukung kepolisian dalam mengusut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.
Baca Juga: Besok BRIN akan Sidang Peneliti yang Ancam Warga Muhammadiyah, Tri Handoko Ingatkan AKHLAK
Direktur Program MAARIF Institute, Moh Shofan menyatakan, meski pihak terlapor sudah meminta maaf kepada warga Muhammadiyah, pengusutan tindak pidana harus terus dijalankan.
Menurut Shofan, tindakan ancaman yang dilakukan Andi melalui media sosial Facebook miliknya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya kira, tindakan ancaman pembunuhan yang dilakukan Andi masuk dalam kategori pidana. Kepolisian harus mengambil langkah tegas atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, yang berbicara ngawur tanpa ilmu dan mengandung unsur fitnah dan kebencian. Komentar seperti ini mengarah dan menyakiti hati warga Muhammadiyah," ujar Shofan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4/2023).
Shofan juga meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak membiarkan aksi premanisme yang meruntuhkan tatanan hidup berbangsa dan bernegara.
Apalagi harus menghancurkan Pancasila sebagai simbol yang menyatukan anak bangsa.
Menurutnya, pihak yang melanggar tidak saja harus ditegur secara lisan dan tertulis, tetapi juga diberi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita mesti memiliki kesungguhan untuk membela bangsa ini dari sikap-sikap yang bisa merusak pondasi bangsa. Sikap pembiaran sangat berbahaya, dan bisa melemahkan ketahanan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," ujar Shofan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.