JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan mendalami laporan dari masyarakat terkait dugaan ancaman pembunuhan yang disampaikan peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin alias AP Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad menjelaskan, laporan masyarakat tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ramadhan menekankan, Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Untuk itu, Polri bakal merespons segala bentuk ancaman yang dapat meresahkan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polri merespons adanya segala macam ancaman dengan melakukan penyelidikan," ujar Ramadhan, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga: Sejumlah Kader Muhammadiyah Laporkan 2 Peneliti BRIN ke Bareskrim
Sebelumnya, Pemuda Muhammadiyah dan LBH PP Muhammadiyah melaporkan AP Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE yakni ujaran kebencian.
Laporan Pemuda Muhammadiyah diterima dengan nomor laporan LP/B/76/IV/2023/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.
LBH PP Muhammadiyah juga ikut melaporkan dua akun Facebook atas nama AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin terkait dugaan ujaran kebencian.
Senada dengan Ramadhan, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid menjelaskan, tim Siber Polri sedang mendalami pernyataan AP Hasanuddin yang diduga berisi ancaman pembunuhan.
Baca Juga: Buntut Kegaduhan Peneliti Ancam Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Minta Maaf dan Ambil Langkah Tegas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.