Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Menkumham menyebut, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tuturnya.
Rika juga mengatakan, pemberian remisi itu merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana.
Diharapkan, penghargaan itu bisa memberikan motivasi kepada narapidana agar berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ucap dia.
Terakhir, Rika juga berpesan agar para narapidana bisa menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idulfitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Kemenkumham Sumsel Akan Gelar Sholat Idul Fitri dan Penyerahan Remisi di Rutan Pakjo Palembang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.