Sebagai informasi, Bambang Tri dijerat bersama Gus Nur dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian terkait berita bohong ihwal Ijazah palsu Presiden Jokowi. Unsur penistaan agama itu terdapat di akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Sebelumnya, Gus Nur juga telah divonis dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan.
Sama halnya dengan Bambang Tri, Gus Nur pun mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.
Menurut penjelasannya, pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.
"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya," kata Andika dikutip dari Kompas.com.
"(Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding."
Baca Juga: Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi karena Hal Ini, Sebut Bakal Bisa Gugat Lagi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.