JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara.
Adapun putusan tersebut sama dengan vonis terdakwa lain dalam kasus tersebut, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Majelis hakim menilai Bambang terbukti bersalah penyebaran berita bohong secara bersama-sama dengan Gus Nur soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Menyatakan Bambang Tri terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri dipenjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023).
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Bambang Tri dengan hukuman 10 tahun penjara.
Terkait vonis enam tahun tersebut, Bambang Tri mengaku keberatan dan akan melakukan banding.
Hal ini disampaikan Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo, seusai sidang.
"Banding dong, pasti banding dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri, Selasa (18/4), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bantah Hoaks, Alumni Fakultas Kehutanan UGM Angkat Suara Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.