Sehingga dapat menghindari puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni pada 21 April.
Berikut jadwal libur Lebaran 2023 terbaru:
Baca Juga: Polri Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18-21 April 2023, Arus Balik Terbagi Jadi Dua Gelombang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Dilansir laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (13/4), aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April.
Dalam Keppres tersebut, cuti bersama Idulfitri 2023 untuk ASN jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.
Di antaranya, tanggal 23 Januari (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian, tanggal 23 Maret (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya, tanggal 2 Juni (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember yang jatuh pada hari Selasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.